Cimahi, Media3.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Ekonomi pada Setda Kota Cimahi, Tri Laksmihindiah, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder terkait dan masyarakat.
“Action-nya bulan Juli mengikuti kabupaten kota yang lain. Nanti kegiatan sosialisasi dan penindakannya,” kata Tri, Jumat (11/6/2021).
Dalam sosialisasi nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait. Seperti Bea Cukai, ada juga Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) serta Satpol PP Kota Cimahi yang akan dilibatkan dalam penindakan.
“Saya sudah koordinasi dengan Bea Cukai, nanti narasumbernya dari mereka,” ulasnya.
Kemudian upaya lain yang dilakukan dalam mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya juga melakukan pengumpulan informasi untuk data, melakukan urvey ke lapangan bersama Disdagkoperind hingga monitoring dan evaluasi.
Selain sosialisasi yang dilakukan pihaknya, terang Tri, sosialisasi perihal masalah hukum seputar peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi.
“Jika hukum terkait aturan kebijakan Perda. Sedangkan untuk Bagian Ekonomi berupa pemberitahuan ke kelurahan, ASN dan masyarakat,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Terlebih lagi, kata Tri, yang lebih menentukan ada atau tidaknya peredaran rokok ilegal adalah Bea Cukai.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan menambahkan, pihaknya kerap memberikan imbauan kepada pada pedagang agar tidak melakukan rokok ilegal.
“Kalau yang bisa dilakukan sekarang adalah memberi imbauan kepada tokoh-tokoh mengenai adanya rokok ilegal,” imbuh Dia.
(Sinta/Bagdja)






