CIMAHI, MEDIA3.ID – Sidang Paripurna memperingati Hari Jadi Kota Cimahi ke 20 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kota Cimahi ke 20, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Sos, MSi, membuka sejarah Cimahi dari era penjajahan, menjadi Kota Administrasi (Kotif) dan Cimahi menjadi daerah otonom.
Menurut Dikdik, sebagai narasi singkat sejarah berdirinya Kota Cimahi, tahun 1811 saat Jendral Deandels membuat jalan Anyer-Panarukan, dengan Pos Penjagaan yang diletakan di Alun-alun Cimahi sekarang.
Dilanjutkan oleh Dikdik, bahwa pada tahun 1474 sampai dengan 1893 dengan dibangunnya jalan kereta api Bandung-Cianjur, dan stasiunnya di Cimahi, pusat pendidikan militerpun di Cimahi, dengan dibangun pula Rumah Sakit Dustira, Rumah Tahanan Militer dan pembangunan ini dibuat tahun 1886.
Disamping itu kata Dikdik, Deandels selain membangun RS Dustira dan Tahanan Militer, Deandels juga membangun kantor Pos, Gereja, dan rumah serdadu Belanda.
Cimahi pada saat itu dikenal sebagai satelit kota Bandung yang dirancang sebagai Ibu Kota Negara.
Pada tahun 1935, berdasarkan lampiran Stapda Tahun 1935 nomor 123 Cimahi statusnya menjadi Kecamatan.
Bahkan saat Cimahi diduduki ole Jepang pada tahun 1942 sampai dengan 1945, Cimahi sama sekali tidak ada perubahan.
Namun kata Dikdik, dengan adanya Tentara Pembela Tanah Air (PETA) dalam paska proklamasi, Bandung tidak terlepas dari Cimahi, atau sebaliknya Cimahi tidak teleoas dengan Bandung.
Karena Cimahi merupakan pusat pendidikan angkatan bersenjata, maka Cimahi menjadi Kota Administratif, pada tahun 1962 Cimahi dibentuk menjadi kewadanaan, dengan meliputi 5 Kecamatan yang terdiri dari Cimahi, Padalarang, Batujajar, Cipatat dan Cisarua.
Karena Cimahi adalah sebagian dari wilayah Kabupaten Bandung, secara dilihat dari perkembangan sebagai kateristik perkotaan, maka berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 akhirnya Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif (Kotif) dan diresmikan pada tanggal 29 Januari 1976. Juga Cimahi sebagai Kota Administratif pertama di Jawa Barat dan Nomor 3 se Indonesia setelah Kota Administratif Bitung di Sulawesi Utara dan Banjar Baru di Kalimantan Selatan.
Akhirnya Kotif Cimahi menjadi 3 Kecamatan, yaitu Cimahi Utara, Tengah dan Selatan.
“Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bandung nomor 12 Tahun 2001 tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Bandung nomor 1 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Tahun 2001 sampai Tahun 2010, Kota Cimahi antara lain, dipetakan sebagai wilayah kawasan permukiman, kawasan dan zona Industri,” papar Dikdik.
(Sinta/Bagdja).






