Soal Tes Tertulis Cakades Yang Dibuat UBP Bertuliskan “Rahasia Negara” Ternyata Tidak Disegel

  • Whatsapp

Bakal calon kepala Desa saat mengikuti tes tertulis, Selasa (23/02/21)

KARAWANG, Media3.id- Salah satu bakal calon kepala desa yang ikut tes tertulis di SMPN 1 Karawang Timur, Kabupaten Karawang mengaku bahwa lembaran soal dan jawaban sudah tidak disegel lagi. Padahal, soal tersebut tertulis merupakan rahasia negara.

Sebut saja Arul nama samaran, ia membeberkan soal ujian tes tertulis bagi bakal calon kepala desa (Bacades) yang ikut tes di SMPN 1 Karawang menduga ada kejanggalan. karena soal yang ia terima tidak lagi disegel

“soal dan lembar jawaban tidak disegel sama sekali, hanya ada tulisan rahasia negara” kata Arun menjelaskan kepada media3.id, Kamis (11/03/21).

iapun menduga. bisa saja soal tes tertulis dan lembar jawaban itu bocor dikarenakan sebelum dibagikan lembaran soal dan kertas jawaban tidak disegel.

di tempat yang berbeda, kuasa hukum Omin Lesmana Bacades Desa Sukaharja, Kecamatan Karawang Timur, menjelaskan bahwa lembar jawaban yang diterima kliennya sudah ada nama orang lain dan kertas lembar jawabanpun sudah tidak disegel lagi sehingga menduga adanya kecurangan oleh penyelenggara dalam tes tertulis tersebut.

Aksi warga Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur yang menuntut lembar Jawaban Omin dibuka. Dalam aksinya sempat ricuh dengan aparat keamanan di depan Gedung DPRD Kab. Karawang

“pada saat tes tertulis dalam lembar jawabannya ada nama orang, yang kedua kertas sudah tidak disegel, selanjutnya pak omin duduk nomor dua barisan dari depan, kenapa soal diberikan tapi pak omin dilewati” kata Timi Nurjaman, Rabu (10/03/21).

Lanjutnya, Atas dasar tersebut Para simpatisan dan pendukung Omin Lesmana meminta kepada penyelenggara agar hasil tes tertulis lembar jawaban dibuka ke publik, apakah benar apa yang dikatakan Emin atau sebaliknya.

“atas dasar itu kami meminta keadilan kepada panti uji agar dibuka hasil tesnya itu seperti apa?” jelasnya.

Sebelumnya, Timi bersama pendukung Emin Lesmana pernah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Karawang, tim panti uji, Kabag Hukum dan lainya bahwa lembar jawaban Omin Lesmana bisa dilihat, namun saat hearing yang kedua kali, panti uji mengatakan tidak bisa dibuka.

“pada hearing yang pertama kabag hukum memperbolehkan membuka dokumen itu untuk pak Omin tapi pada hearing yang kedua, panti uji menyatakan bahwa itu tidak bisa” pungkasnya.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *