Tanah SDN di Kecamatan Pakis Jaya Rawan digugat. Dari 22 Sekolah Baru Ada 5 yang Memiliki Sertifikat, AJB dan Wakaf

  • Whatsapp

 

KARAWANG, Media3.id – Dari 22 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Katawang, Jawa Barat ternyata baru ada 5 SDN yang memiliki dokumen sertifikat tanah dan Akte Jual Beli (AJB),Sedangkan lainnya hanya sebatas surat keterangan desa (SKD) dan satu wakaf.

Read More

Dari keterangan Marudin bagian Sarana dan Prasarana Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan (Korwil Cambidik) menjelaskan untuk wilayak kecamatan pakis jaya baru ada 5 sekolah dasar yang memiliki dokumen kepemilikan sertifikat tanah, AJB dan Wakaf sedangkan kata dia sisanya hanya memiliki SKD yang tentunya rawan di gugat oleh ahli waris

“Semuanya ada 22 SDN sedangkan yang memiki setifikat tanah baru ada 5 sehingga yang lainnya rawan digugat ada dua sekolah yang masih ahli warinya masih mempertanyakan sedangkan yang lainya ada dalam titik aman walaupun sifatnya SKD” kata Marudin saat diwawancara di ruangan kerjanya kantor Cambidik Pakisajaya, Senin (27/09/22).

“SDN Teluk Buyung 2, SDN Teluk Jaya 1, SDN Solokan 1, SDN Teluk Buyung 1, SDN Tanjung Bungin 2, yang sudah memiliki sertifikat dan dokumen kepemilikan yang aman, sedangkan 17 SDN lainnya sebagiannya sudah mengajukan melalui PTSL tahun 2019 sampai saat ini belum jadi” ungkapnya.

Iapun menjelaskan, sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) untuk mendapatkan sertifikat namun sayangnya sampai saat ini belum ada kabar kejelasannya.

“Sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan dari melalui program PTSL tapi belum ada kabar” ungkapnya.

“Karena secara struktur bahwa asset sekarang itu sudah menjadi asat Pemda, artinya ketika ada permasalahan bisa diserahakan ke Pemda maksudnya supaya dibantu bagaimana caranya diberi kemudahan agar mendapatkan sertifikat” jelasnya.

Bahkan kata dia, saat sekolah akan mendaftarkan program PTSL dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang akan memberikan kemudahan untuk pembuatan sertifikat namun saat ia mengikuti rapat ternyata untuk mengikuti program PTSL ternyata bukan hanya SKD saja yang diminta namun tanda tangan ahli warispun diminta sebagai persyaratan

“Kendalanya tadi kan dulu PTSL akan memberikan kemudahan untuk pembuatan sertifikat karena masing-masing sekolah tetapi pada saat itu saya ikut rapat tetapi tetap saja persyaratannya harus dari bawah sehingga jadi ribed karena harus ada tandatanga dari ahli wari. Sehingga sekolah untuk melengkapi persyaratan itu (tandatangan ahli waris) tidak sanggup” tuturnya.

Iapun berharap kepada penyelenggara agar diberikan kemudahan dan diberikan solusi, karena dengan dibutuhkannya tandatangan dari ahli waris tentunya akan menjadi polemik baru dan rawan digugat. Padahal saat ini lahan sekolah sudah merupakan asset Pemda Kabupaten Karawang.

“Sekolah meminta diberikan kelonggaran, kemudahan dan kasih jalan keluarnya sehingga cukup dengan SKD sudah cukup untuk mengajukan program PTSL karena tanah sekolah ini merupakan asset Pemda” pungkasnya.

(DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *