Meningkatkan PAD, Pemda Karo Akan Lakukan Pengutipan Retrebusi Masuk Kawasan Wisata Air Panas Dan Lau Kawar

  • Whatsapp

 

Pemkab Karo dan forkopimda mengelar rapat memabahas tentang lagalitas serta regulasi atas kegiatan pengutipan retrebusi dan pengelolaan kawasan objek wisata alam pemandian air panas di desa semangat gunung, desa doulu dan kawasan objek wisata Danau Lau Kawar. Di ruang rapat lantai ll kantor Bupati Karo.

Read More

Tanah Karo_Media3.id | Menyikapi banyaknya keluhan dari masyarakat, pengunjung dan para pelaku wisata terkait maraknya aksi pengutipan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan sempat viral diberitakan melalui media sosial akhir ahir ini.

Pemkab Karo dan beberapa pimpinan forkopimda mengelar rapat memabahas tentang lagalitas serta regulasi atas kegiatan pengutipan retrebusi dan pengelolaan kawasan objek wisata alam pemandian air panas yang ada di desa semangat gunung, desa doulu dan kawasan objek wisata Danau Lau Kawar. Bertempat di ruang rapat lantai ll Kantor Bupati karo. Rabu, (21/09/2022).

Adapun peserta rapat yang hadir dalam kesempatan tersebut yaitu,

Bupati Karo Corry S Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, Kasi Intel Kejari Karo L Nardo Sitepu, S.H, Kepala BVMKG Karo Armen Putra, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan olah raga Kab.Karo Munarta Ginting, Camat Namanteran Amsyah Perangin angin, Camat Merdeka Binaria Surbakti, Danramil 04/SE Kapten Czi M. Tarigan, Beberapa pimpinan OPD Kabupaten Karo lainnya, Kades Semangat Gunung Muhammad Ahyar Ginting, Kades Doulu Emil Justin Ginting, Kades Sukanalu Sentosa Sitepu, Kades Kuta Gugung Paskah Andreas Ginting dan Anggota BPD dari masing-masing desa yang masuk zona kawasan wisata.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH dalam kesempatan itu menyampaikan,

“Tegakkan Perda sesuai aturan, ciptakan rasa aman, nyaman dan tertib bagi para pengunjung , putusan pengadilan mengenai status tanah sekitar danau lau kawar agar dikesampingkan terlebih dahulu, karena Kawasan Pariwisata tidak ada kaitannya dengan status kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa,” ujarnya

Sementara, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga dihadapan peserta rapat mengatakan,

“Mengingat status gunung sinabung masih level II (Waspada) dan masih berpotensi terhadap ancaman, apabila kawasan objek wisata danau lau kawar sudah dibuka, petugas harus bisa mengendalikan pengunjung dan harus ada SOP (standar oprasional prosedur) untuk sistem pengamanan , baik itu dari segi sarana prasarana maupun kendaraan angkut dan sirine , yang tentunya harus disiapkan serta wajib ditingkatkan demi keselamatan sistem keamanan,” tegas Letkol Inf Benny Angga .

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra memperingatkan,

“Rekomendasi dari BVMKG disarankan agar tetap menghindari zona merah dan Erupsi explosif yang dapat terjadi sewaktu waktu, karena gunung sinabung sampai saat ini masih aktif. Khususnya kawasan wisata danau lau kawar masih berada dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah gunung api sinabung,” ungkap Armen Putra

Dilain tempat, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan olah raga kab.karo Munarta Ginting kepada awak media mengatakan,

“Hasil rapat tadi, bahwa untuk sementara Pemda Karo akan mengelola kembali Objek Wisata Danau Lau Kawar dan Pemandian air panas Doulu melalui Dinas Pariwisata, sarana dan prasarana utama seperti jalan, lampu penerangan akan dibenahi secara bertahap. Pemda juga akan membuat peringatan dini di kawasan danau lau kawar agar wisatawan bisa secara cepat dievakuasi apabila ada gejala magmatik yang ditimbulkan dari gunung api sinabung,” ujarnya

Masih menurut Munarta , “bahwa pemungutan retrebusi dilakukan pemerintah daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kab Karo sekaligus menekan aksi pengutipan liar (pungli) yang selama ini terjadi. Pada 2 (dua) lokasi wisata tersebut untuk sementara pengutipan retrebusi akan dilakukan secara manual, akan tetapi kedepannya akan memakai sistem elektronik dengan memperdayakan pos-pos yang ada, Pemda karo bersama Stakholder lainnya akan bekerja sama dan akan tetap memperhatikan desa-desa sekitar Objek Wisata dengan cara pembangunan ekonomi Kreatif dan solusi lainnya,” terangnya

Ditanya, apakah sudah ada disahkan Perda tentang pemberlakuan sementara kegiatan pengutipan retrebusi masuk ke 2 (dua) kawasan objek wisata tersebut, untuk dijadikan sebagai payung hukum ?

Munarta menjelaskan, “tetap akan mengacu pada Perda Nomor 05 Tahun 2012, karna belum dihapus dan menurut keputusan rapat tadi, bahwa Perda tersebut masih berlaku.” Pungkasnya

(Daris)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *