LSM Aliansi Tangerang Raya Desak Kejati Banten Usut Tuntas Aliran Dana PNBP

  • Whatsapp

Kota Tangerang (Banten), media3.id – Lembaga Swadaya (LSM) Aliansi Tangerang Raya meminta kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, agar segera memeriksa dugaan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jumlahnya puluhan miliar, di PT. PKG (Panca Karya Griyatama) yang mengelola pasar Babak, “hal ini disampaikan kejati Hotben Sitorus SH melalui siaran pers minggu (26/06/2022) lalu.

Hotben mengatakan, pemakaian atau pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) atas nama Kemenkumhan oleh oknum yang mengatasi namakan PT. Panca Karya Griyatama (PKG) bernama Drs.Yogi Yogaswara dan H. M. Sis Nugraha mendapat kepercayaan untuk mengelola pasar Babakan dari mulai tahun 2009 hingga tahun 2021 lalu.

Read More

“pada bulan juli tahun 2021 lalu, Sis Nugraha meninggal dunia dan digantikan oleh H. Oman Juharsa mantan anggota legislatif kota Tangerang, dalam pengelolaan pasar Babakan saat ini dilakukan oleh keluarga Almarhum. Sistem dan H. Yogi” jelas Hotben.

Lanjutnya Hotben pengelolaan pasar Babakan tidak melalui mekanisme yang berlaku, istilah masyarakat itu penyerobotan sesuai pasal 6 PP No. 51/1960 pengganti UU (Pp) tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

“Pengelolaan pasar Babakan telah melakukan pelanggaran PP no. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah PP no. 38 tahun 2008, PP no. 27 tahun 2014 dan terakhir PP no. 28 tahun 2020 tegasnya.

Hotben mengungkapkan lahan area milik Kemenkumhan diwilayah Tangerang seluas 23 ha dan digunakan oleh PT. PKG merupakan salah satu aset milik Kemenkumhan hak pakai no. 46 atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan luas keseluruhan mencapai 74.040 m² hingga kini menjadi hasil temuan Bpk RI (temuan no. 1.4.2 atas sistem pengendalian aset tetap dalam LHP SPI No. 21b/HP/XIV/05/2009 hal 52).

“Dalam temuan Bpk RI tersebut terdapat potensi kerugian negara atas PNBP berupa aset Kemenkumhan di Tanggerang atas pasar Babakan minimal Rp. 18 milyar”, ungkapnya.

Tambahnya PT. PKG adalah perusahaan swasta murni yang telah merugikan negara dan bahkan berpotensi menghilangkan aset negara yang dikuasainya.
“Diduga keuntungan yang diperoleh PT.KGI dari hasil sewa lapak, pungutan harian kepada pedagang, serta pengelolaan parkir dari tahun 2009 hingga 2020, bisa mencapai ratusan miliar. Disjnyalir pendapatan pajak penghasilan atau pendapatab pribadi atau badan usaha dari pengelolaan pasar dan parkir tidak dilaporkan ke negara” tegasnya.

Hotben berharap, adanya tindakan hukum yang adil untuk pengamanan dan penyelamatan aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik perorangan atau berbadan hukum (perusahaan milik swasta), terkait UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor dan telah diubah menjadi UU no. 20/2002 tentang tipikor.

“Berdasar UU nomor 20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi menjelaskan, bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun kelompok atau Korporasi atau badan usaha yang berhubungan dengan keuangan negara atau nilai kekayaan negara atau pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negaranya, perekonomian negara ini merupakan Tindak Pidana Korupsi, “jelas Hotben Sitorus SH pengacara asal Sumatera Utara ini.

H. M. Much di salah satu pelapot dugaan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pasar Babakan, dikediamannya jln. Suka Bakti II kota Tangerang mengakui dirinya bersama rekan- rekan LSM membenarkan bahwa dirinya dan rekan rekan Aliansi Tangerang Raya telah melaporkan adanya dugaan tersebut ke APH yaitu Kejati Banten atas laporan nomor surat 017/Sus/A-LSM.TGR/VII/2022 pada tanggal 22 juni 2022.

“Dasar laporan sesuai dengan UUD 45 pasal 23E ayat (3) tentang kebebasan berpendapat Tap MPR-RI no. VII/MPR/2021 tentang pemberantasan Korupsi, UU nomor : 16/2017 tentang Organisasi : 8/1.99 tentang LSM, UU 68/1999 Bab II pasal 2, PP no. 20/2001 tentang penyelenggaraan Negara, PP nomor : 71/2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana korupsi”jelas H. muchdi.

H. Muchdi menegaskan, Aliansi LSM Tangerang Raya menghendaki semoga Kejati Banten bertindak periksa para pelaku karena diduga APH di kota Tangerang tampaknya tidak berdaya.

” Sejatinya Kejaksaan Tinggi tidak harus takut untuk memeriksa Kemenkumhan RI atas terjadinya pembiaran terjadinya dugaan tindak lanjut sesuai dengan temuan BpK-RI”,tegasnya.

Muchdi menjelaskan, berawal dari tahun 2007 lali terkait Aset kekayaan Negara milik Kemenkumhan berupa tanah seluas 20.000 ha² telah dibangun hanggar yang didalam ya terdiri dari kios, Los ratusan lapak pedagang dipasarkan Babakan.

“Harus diungkap kepublik bahwa pasar Babakan, telah dibangun oleh PT. PKG sebagai kompensasi digusurnya eks pasar Cikokol akibat adanya Ruslan (Asset Swap) tanah eks pasar Cikokol atas nama Kemenkumhan yang beralamat di Jalan Sudirman Ni 1 kelurahan Babakan kelokasi Gunung Sindur Bogor Jawa Barat,”ungkap H. Muchdi

Lanjut Muchdi bahwa pihaknya Aliansi Menilai dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Barang Milik Negara oleh PT. Panca Karya Griyatama (PKG) ini Tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara puluhan milyar.

“Berkaitan persoalan tersebut pihak Aliansi Tangerang Raya telah resmi melaporkan dugaan penggelapan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atas aset Barang Milik Negara (BMN) dengan laporan no surat 017/Sus/A-LSM.TGR /VII/2022 pada tanggal 22 juli 2022″‘tukasnya.

Ditempat terpisah Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengakui ada masuk laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat dan akan sedang diregister sebagai surat masuk, “ungkap Ivan.

“Berkaitan pasar Babakan yang berada di Kota Tangerang. Lapdu di terima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Banten tanggal 22 Juni 2022 lalu “Seraya ivan ucapkan, terimakasih atas semua bentuk partisipasi atas Peranserta masyarakat dalam mendukung Kejaksaan Tinggi Banten,” tambah ivan melalui via telpon. Senin27/6/2022) (dia/man)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *