Plt Bupati Muba Diadukan ke Ombusman terkait mutasi 16 jabatan di lingkungan Muba

  • Whatsapp

Aan Syapriady, warga Musi Banyuasin (Muba) melaporkan Plt Bupati Muba, Beni Hernedi.

SUMUT, Media3.id – Beni dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, KASN, KPK, Ombudsman RI dan Gubernur Sumatera Selatan, terkait mutasi 16 jabatan di lingkungan Muba.

Pasalnya, mutasi jabatan itu diduga tak sesuai dengan hasil rekomendasi dari Panitia Pelaksana (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Dikatakan Aan, Pansel PPTP telah mengeluarkan hasil rekomendasi jabatan. Namun, entah kenapa Plt Bupati Muba yang tak menjalankan hasil dari rekomendasi jabatan tersebut.

“Hari ini saya melaporkan ke kepada pihak pihak dianggap kompeten dengan permasalahan ini. Terkait permasalahan Plt Bupati Muba yang diduga telah mengubah. Atau tidak menjalankan hasil rekomendasi jabatan dari Pansel PPTP,” ucap Aan saat di wawancarai, Jumat (20/5)

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombusman Sumsel, Lailatul Fitri, menunjukan bukti kehadiran pelapor, Jumat (20/5).

Beni dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, KASN, KPK, Ombudsman RI dan Gubernur Sumatera Selatan, terkait mutasi 16 jabatan di lingkungan Muba.

BACA JUGA: Nama Ahmad Rizwan Diajukan ke Mendagri, Sebagai Kandidat PJ Bupati Muba

Pasalnya, mutasi jabatan itu diduga tak sesuai dengan hasil rekomendasi dari Panitia Pelaksana (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Dikatakan Aan, Pansel PPTP telah mengeluarkan hasil rekomendasi jabatan. Namun, entah kenapa Plt Bupati Muba yang tak menjalankan hasil dari rekomendasi jabatan tersebut.

“Hari ini saya melaporkan ke kepada pihak pihak dianggap kompeten dengan permasalahan ini. Terkait permasalahan Plt Bupati Muba yang diduga telah mengubah. Atau tidak menjalankan hasil rekomendasi jabatan dari Pansel PPTP,” ucap Aan saat di wawancarai Palpos.id, Jumat (20/5).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Beni Hernedi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 a Ayat 1 Huruf a dan Ayat 2. Yang berbunyi bahwa seorang pejabat kepala daerah atau Plt dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Serta, melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara kompetetif di kalangan PNS dengan memperhatikan kompetensi kualifikasi kepangkatan pendidikan serta rekam jejak jabatan.

“Tentu hal itu dapat merugikan pembangunan dan kemajuan di daerah Muba. Serta, dapat berdampak kepada masyarakat Muba pada akhirnya,” ucap Aan yang diketahui menjabat sebagai Ketua Korps Aktivitis Peduli Anti Korupsi (KAPAK) Sumsel ini.

Maka dari itu, Aan meminta kepada Mendagri, Ketua KASN, Ketua KPK RI, Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Sumsel, untuk segera menindaklanjuti terkait pelaporannya. Dan memberikan sanksi kepada Plt Bupati Muba apabila terdapat pelanggaran Mal Administrasi. Sehingga, roda pemerintahan di Muba dapat berjalan semestinya.

“Apa yang saya lakukan ini demi kebaikan masyarakat dan daerah Muba. Jangan sampai apa yang dilakukan PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menjadi syarat kepentingan pribadi atau politis” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombusman Sumsel M Adrian melalui Kepala Keasistenan Pencegahan, Lailatul Fitri M Hum, membenarkan adanya pihak yang melaporkan Plt Bupati Muba tersebut.

“Namun dari hasil rapat pleno bagian pemerimaan dan perifikasi, ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, bail syaray formil maupun materil,” jelasnya.

Untuk itu, tegas Lailatul Fitri, belum ada keputusan apa pun dari pihak Ombusman Sumsel terkait laporan dari pelapor.

Jadi baru sekedar konsultasi. Yang bersangkutan masih harus melengkapi syarat materil seperti penjelasan menyangkut kronologis, identitas dan lainnya. Untuk syarat Formil, kepentingan pelapor sebagai apa karena dia domisili di Palembang,” pungkasnya.

(yan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *