KARAWANG, Media3.id – Berkibarnya Bendera merah putih yang sudah robek dan kusam di halaman Kantor Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang ternyata diakui oleh Olim kepala Desa Pagadungan. menurutnya bahwa dirinya kurang kontrol terhadap orang yang sering memasang bendera merah putih, dan orang yang memasang bendera tidak memberi tahu kepadanya bahwa bendera tersebut sudah robek. Namun demikian ia berterimakasih kepada insan pers yang telah melakukan kontrol soaial
“saya merasa berterima kasih kepada insan pers yang telah melakukan kontrol sosial ke pemerintaan desa Pagadungan,dan adanya bendera yang sudah kusam atau robek saya ucapkan banyak terima kasih telah mengingatkan ,dan saya juga akui kalau saya kurang kontrol ke penjaga desa Pagadungan yang sering pasang benderanya,dan orang yang sering pasang bendera juga tidak ngasih tau ke saya kalau bendera nya sudah waktunya di ganti”, kata Olim dikutip dari media infobenua.co.id, Jumat (18/02/21).
Dikatakan juga”, Dengan adanya kejadian ini merupakan suatu masukan buat saya sebagai kepala desa ( Kades) agar kedepan nya akan selalu kontrol dan tidak ada kejadian serupa terulang lagi, dan sekarang bendera merah putih di kantor Desa Pagadungan sudah saya ganti yang baru. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Tempuran yang pada saat itu juga langsung menegur saya , yang artinya beliau selalu perhatian terhadap ke pemdes Pagadungan dan juga saya sebagai kepala desa Pagadungan minta maaf karena saya sudah teledor dan atas kejadian ini bukan di sengaja”, pungkasnya.
Sementara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kini bender yang robek dan kusam sudah tidak dikibarkan lagi, dan kini bedera tersebut sudah diganti dengan bendera yang baru.
(Dmn Hr)






