Hasil Riksus Inspektorat Karawang Ternyata 177 Kades Ada Masalah Dalam Pekerjaan

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – 177 Desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang ternyata satu persatu dipanggil Inspektorat Kabupaten Karawang. pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya temuan saat Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus baik berupa Administratif maupun fisik.

Sesuai dengan Peraturan Bupati bahwa Inspektorat harus melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) diakhir masa jabatan kepala desa. Dari hasil Riksus yang dilaksanakan Bulan Oktober sampai pertengahan Desember 2020 ternyata hampir di semua kepala desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa terdapat temuan yang tentunya harus diselesaikan.

“kita laksanakan mulai bulan Oktober 2020 dan baru selesai pertengahan Desember. Dari pemeriksaan inilah keluar laporan hasil pemeriksaan. Dihasil pemeriksaan itu ada temuan, ya macam-macam ada yang kaitannya dengan pajak dan ada juga kaitannya dengan administrasi yang harus diselesaikan” kata Asep Supriatna Sekertaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Senin (11/01/2021).

Dari hasil Riksus, ternyata hampir semua kepala desa masih ada yang belum menyelesaikan pekerjaannya sehingga di panggil ke kantor Inspektorat “makanya kepala desanya saya panggil untuk menyelesaikan”, jelasnya

Dimasa pandemi covid-19 Inspektorat melakukan dis audit terhadap kepala desa dipenghujung masa jabatannya. pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor, sedangkan pemeriksaan fisik langsung cek ke lokasi

“hampir semua dan waktu pemeriksaan juga kitakan kepada desa audit. jadi karena kondisinya sedang covid-19 ini kita melakukan dis audit artinya pemeriksaan dilakukan di Inspektorat cuma kita kelapangan juga sebagian cek fisik” ungkapnya.

Dalam sehari kata Asep mencapai 20 sampai 30 kepala desa untuk membawa hasil bukti temuan yang sudah diselesaikan “dalam sehari ada kisaran 20 sampai 30 kepala desa yang kita panggil” kata Asep.

Iapun menjelaskan, kepala desa yang dipanggil itu kata Asep menyangkut pekerjaan atau temuan yang belum diselesaikan oleh kepala desa diakhir masa jabatannya “yang dipanggil itu ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaanya. Temuan itu ada berupa administratif seperti uangnya dicairkan segini, surat” tuturnya.

hingga saat ini asep mengatakan baru ada 60 kepala desa yang sudah menyelesaikan temuan Inspektorat sedangkan sisanya belum “dari 177 kepala desa, baru ada 60 yang sudah menyelesaikan sedangkan sisanya belum” pungkasnya.

Ditempat yang sama Moh Nuh Inspektur Pembantu wilayah tiga menjelaskan adapun pekerjaan yang sudah selesai tapi masih ada kekurangan tentunya harus diselesaikan oleh kepala desa, kalaupun tidak diselesaikan maka uangnya dikembalikan uang ke kas daerah untuk dianggarkan kembali ditahun berikutnya

“setahu saya yang saya ingat dia menyelesaikan tapi ada yang kurang. misalkan panjang 300 meter, ada kekurangan pekerjaan, maka dia harus menyelesaikan pekerjaan tersebut” Pungkasnya.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *