Dampak Covid-19, Angka Pernikahan Di Kabupaten Karawang Turun

  • Whatsapp

Karawang, Media3.id- Dapak covid-19 bukan hanya berdampak pada merosotnya perekonomian dan kesehatan, namun berdampak juga pada angka pernikahan di Kabupaten menurun dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.

Dari data yang diperoleh Angka pernikahan di tahun 2019 sebelum wabah covid-19 tercatat sebanyak 17.944 dengan rincian menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebanyak 1.374, Sedangkan nikah di luar KUA sebanyak 1.657 dengan rata rata perbulannya 1495 pernikahan.

Sedangkan di saat pandemi covid-19 atau ditahun 2020, angka pernikahan di Kabupaten Karawang mengalami penurunan. Dari data yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama Kabupaten Karawang terdapat 15.449 dengan rincian nikah di Kantor KUA sebanyak 1.638 sedangkan nikah di luar kantor KUA sebanyak 1.3811.

adapun pernurunan angka pernikahan ditahun 2020 sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) yan tentunya angka pernikahan di tahun 2019 lebih banyak bila dibandingkan tahun 2020.

Soal adanya penurunan angka pernikahan tersebut, Kepala Urusan Agama Kabupaten Karawang melalui humasnya menjelaskan, penurunan angka pernikan tersebut salah satunya dampak dari pandemi covid-19.

“menurunya angka pernikahan mungkin karena dampak dari covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan, keduakalinya menghindari kerumunan dan mungkin juga karena ditangguhkan menunda pernikahan” kata Denden Humas Kamenag Kabupaten Karawang, Kamis (07/01/20).

Saat disinggung soal pernikahan melalui virtual, Denden menjelaskan bahwa Kabupaten Karawang hingga saat ini belum ada yang melangsungkan pernikahan melalui virtual

“hingga saat ini dari berbagai informasi dari Kantor Urusan Agama di Kecamatan melalui whatsapp group belum ada yang memposting melakukan pernikahan secara virtual tapi itu dimungkinkan juga” kelasnya.

iapun mengatakan kalaupun ada pernikahan secara virtual tentunya harus memenuhi rukun nikah dan syaratnya “kalaupun ada harus memenuhi rukun dan syaratnya” titurnya.

namun saat di tanya soal syah atau tidaknya melangsungkan akad nikah melalui virtual, Deden mengatakan harus ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

itu harus nunggu kajian dari bagaimana fatwa MUI. karenakan sekarang kejadian ini (pandemi covid-19) kejadiannya baru baru ini” pungkasnya.

Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *