Pasar Atas Baru Sudah Bersertifikat SNI.

  • Whatsapp

Plt Walikota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana (Tengah) saatenerima SNI Pasar Atas dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) di Mega Mendung Puncak

CIMAHI, MEDIA3.ID – Kini Pasar Atas Baru, yang terletak di Jalan Kolonel Masturi (Kolmas) Kota Cimahi sudah menyandang Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk melengkapi berbagai fasilitas pendukung Pasar Atas Baru Cimahi agar lebih representatif dalam pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI), melalui penyerahan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) Pasar Rakyat SNI 8152:2015.

Adapun fasilitas yang dimaksud yaitu memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan/area khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran.

Berkenaan dengan hal tersebut, Plt. Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan atas diraihnya Sertifikat SNI tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada ASN Kota Cimahi, khususnya Disdagkoperin, juga Kepala Pasar dan masyarakat Kota Cimahi yang mana Kota Cimahi mendapatkan SNI (Standar Nasional Indonesia) Pasar Atas Baru berkat semua kerjasama kita semua,” ujar Ngatiyana.

Setelah menerima sertifikat tersebut, dari Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention, Jl. Raya Puncak, Gadog Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/12/2020).

Ngatiyana mengatakan, dengan diperolehnya sertifikat SNI ini, pihaknya berharap pengelolaan Pasar Atas Baru kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Kementerian Perdagangan RI, SNI Pasar Rakyat sendiri secara garis besarnya menetapkan 3 (tiga) persyaratan utama, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas pasar rakyat, sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman, terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini.

Pada kesempatan tersebut, selain Pasar Atas Baru Cimahi, Sertifkat SNI Pasar Rakyat juga diterima oleh Pasar Cipanas dari Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dan Pasar Karangjati Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Dengan tambahan tiga pasar rakyat yang menerima SNI pada hari ini, total sudah ada 46 pasar di 11 provinsi di Indonesia yang sudah menerima sertifikat SNI pasar rakyat, hal ini masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan total 15.647 pasar rakyat yang ada di Indonesia.

Berkenaan dengan hal ini, Ngatiyana menyadari peran penting pasar sebagai ujung tombak perekonomian bagi masyarakat, yang mampu meningkatkan kesempatan kerja serta menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pasar rakyat juga menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),

“Jadi keberadaan pasar atas baru ini penting sekali bagi perekonomian masyarakat Cimahi. Dan pasar juga kan bisa menjadi salah satu sarana pelestarian budaya di suatu daerah, lalu menjadi hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” imbuh Ngatiyana.

Turut hadir mendampingi Ngatiyana pada kesempatan tersebut yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Cimahi beserta jajarannya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *