Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan jaringan internasional

  • Whatsapp

JAKARTA, MEDIA3.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Kerugian akibat kejahatan internasional tersebut ditaksir mencapai Rp 276 miliar.

Pengungkapan ini bermula pada 3 November 2020 saat Divhubinbter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. Korban penipuan ini dari berbagai negara seperti warga negara Yunani, Argentina, Jerman dan Italia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka H dan BA dan menyita barang bukti uang tunai Rp 141,6 miliar.

Penyidik Bareskrim menyebut warga Nigeria UCN alias E adalah pelaku utamanya yang kini mendekam di Rutan Serang, Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

(Wahyu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *