Ketua KPU Cimahi Harapkan Dana Cadangan Pemilukada 2022

  • Whatsapp

Ketua KPU Kota Cimahi Ir. Mohamad Irman saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Kantor KPU Cimahi Jalan Pesantren TTUC Cimahi Utara.

CIMAHI, MEDIA3.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Ir. Mohamad Irman, mengharapkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan DPRD Kota Cimahi, dapat menyediakan dana cadangan untuk persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Cimahi 2022.

Memang menurut Irman, Pemilihan Walikota (Pilwalkot) di Cimahi 2022 itu berdasarkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihasilkan oleh Komisi II, dengan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI.saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren TTUC, Rabu (18/11/2020).

Kepala Badan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kota Cimahi Husein Rachmadi

“Nyatanya akan terlaksana, nah sekarang bagaimana pilwalkot di Cimahi tahun 2022 kesiapannya, masalah anggaran, pelaksanaan Pilwalkot tersebut,” jelas Irman.

Bahkan kata Irman, pihaknya sudah membuat draft kebutuhan untuk Pilwalkot berkisar Rp 40 atau Rp 45 Milyar,

“Namun anggaran tersebut, walaupun itu masih bisa berubah, karena belum kita bahas dan perlu dikomunikasikan,” terangnya.

Menurut Irman kembali, terkait draft tersebut sudah diajukan kepada Pemerintah Kota Cimahi.

“Itu sebagai kesiapan Kami untuk antisipasi, kalau pemilu dilaksanakan pada tahun 2022,” ulasnya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Achmad Nuryana.

Masalahnya sekarang, kata Irman, apakah pemkot Cimahi siap seandainya pemilu 2022 itu ditetapkan,

“Pemkot Cimahi siap dengan anggaran APBD murni atau tahun jamak, yaitu tahun yang berjalan,?” Katanya.

Karena kata Irman, menurut hasil RDP hari Senin 17 November 2020, di DPR-RI

“Bahwa kemungkinan payung hukumnya selesai dipertengahan tahun 2021, itukan sangat mepet sekali, dengan pelaksanaan 2022,” tukasnya.

Tidak hanya itu saja kata Irman, karena APBD 2021 Cimahi belum masuk anggaran dana pemilu 2022,

“Sebetulnya apa yang sudah dilaksanakan beberapa kabupaten/Kota, pengelolaan keuangan didalam APBD, apabila tidak sanggup pemilukada dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, dapat melalui dengan dana anggaran cadangan, dana cadanganpun harus ada payung hukumnya yaitu perda dana cadangan, bersamaan dengan perda APBD tahun jamak tersebut, ,” papar Irman.

Solusi dari perda dana cadangan, pendapat Irman,
Dana Cadangan bisa dikeluarkan asal menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pilkada tahun 2024.

“Atau mengacu kepada PP no 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, seperti yang sudah menggunakan dana cadangan penyelenggaraan pemilukada yaitu Kuningan, Cirebon dan Tasik,” kata Irman.

Dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Keuangan daerah, dapat digunakan sebagai dana cadangan untuk pemilukada,

“Berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Keuangan daerah, bisa pula acuan sebagai payung hukumnya,” lanjut Irman kembali.

Sedangkan menurut Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Cimahi Husein Rahmadi, saat dihubungi via Washap, terkait anggaran cadangan pemilukada 2022 yang telah diajukan draft anggrannya oleh KPU Cimahi, menurut Husein, masalah hibah dan anggaran masih dalam proses pembahasan antara banggar dan TAPD, termasuk yang KPU.

“Masalah Hibah koordinasinya dengan Kepala BPKAD Kang nuhun,” ucap Husein.

Ditempat terpisah, diterangkan oleh Plt Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Ahmad Nuryana, masalah anggaran dana untuk pemilukada 2022, saat ini sedang dibahas di Bagian anggaran (Bangar) DPRD Kota Cimahi,

“Masalah anggaran Pemilukada 2022, dilihat dari APBN, bagaimana penyesuaiannya,” terang Ahmad.

Sedangkan masalah KPU telah membuat draft kebutuhan Anggaran yang sudah dilimpahkan ke pihak pemkot, menurut Ahmad, KPU belum menyerahkan draft kebutuhan anggarannya pada pemkot Cimahi,

“Kalau berbicara masalah anggaran untuk tahapan kalau tidak salah hanya dibawah Rp 1 Milyar, sedangkan anggaran yang dikatakan berkisar Rp 45 Milyar oleh KPU, mungkin mencakup anggaran keseluruhan pelaksanaan Pemilukada, nantipun anggaran sebesar itu akan dicek oleh Struktut Kepegawaian Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan dilakukan chek and richek, realistis atau tidak penggunaan angaran sebesar Rp 45 Milyar tersebut,” tegas Ahmad.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *